✅ PENGERTIAN PPAT
🔹 PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
📚 Dasar Hukum:
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
“PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”
📚 Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam:
🔹 Membuat Akta Otentik atas perbuatan hukum mengenai tanah dan/atau satuan rumah susun, seperti:
🔹 PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
📚 Dasar Hukum:
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:
“PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”
📚 Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam:
- Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PPAT
- Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT
🔹 Membuat Akta Otentik atas perbuatan hukum mengenai tanah dan/atau satuan rumah susun, seperti:
- Akta Jual Beli
- Akta Tukar-Menukar
- Akta Hibah
- Akta Pemasukan ke dalam Perseroan
- Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
- Akta Pelepasan Hak
- Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
- Balik nama sertifikat
- Pendaftaran peralihan/pembebanan hak
- Penerbitan sertifikat baru
- Notaris yang telah diangkat sebagai PPAT hanya berwenang menjalankan fungsi PPAT dalam wilayah kerjanya (satu kabupaten/kota).
- Tidak semua Notaris adalah PPAT, namun sebagian besar Notaris juga merangkap sebagai PPAT.
LAYANAN PPAT
PERALIHAN HAK JUAL BELI
Persyaratan :
Biaya : Dihitung berdasarkan Nilai Transaksi Jual Beli atau NJOP Tahun Terakhir ditambah 30%.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat Asli.
- Akta jual beli dari PPAT.
- Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Biaya : Dihitung berdasarkan Nilai Transaksi Jual Beli atau NJOP Tahun Terakhir ditambah 30%.
PERALIHAN HAK HIBAH
Persyaratan :
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat Asli.
- Akta Hibah dari PPAT.
- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah.
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.
PERALIHAN HAK PEWARISAN
Persyaratan :
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Sertifikat Asli.
- Akta Pernyataan Ahli Waris dan Surat Keterangan Hak Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
- Akte Wasiat Notariel (apabila berdasarkan wasiat).
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) Penerima Waris, SKB Almarhum Pemberi Waris pada saat pendaftaran hak.
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.
PERALIHAN HAK PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Persyaratan :
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat Asli.
- Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT.
- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah.
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.
PERALIHAN HAK PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN
Persyaratan :
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat Asli.
- Akta Pemasukan Dalam Perusahaan dari PPAT.
- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah.
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.
PERALIHAN HAK TUKAR MENUKAR
Persyaratan :
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat Asli.
- Akta Tukar Menukar dari PPAT.
- Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah.
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.
PERALIHAN HAK LELANG
Persyaratan :
Biaya : Dihitung berdasarkan Nilai Lelang.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat Asli.
- Risalah Lelang.
- Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
- Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht).
Biaya : Dihitung berdasarkan Nilai Lelang.
PEMECAHAN
Persyaratan :
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat Asli.
- Rencana Tapak / Site Plan dari Pemerintah Kabupaten / Kota setempat.
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.
STAFF
Motto Kerja kami adalah Kerja Cepat dan Kerja Benar.