@RIOTANYAHUKUM
  • HALAMAN UTAMA
  • TENTANG SAYA
  • LAYANAN NOTARIS
  • LAYANAN PPAT
  • SHARING ILMU
✅ PENGERTIAN PPAT
​
🔹 PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan untuk membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
📚 Dasar Hukum:
Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:

“PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.”
📚 Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam:
  • Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PPAT
  • Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI No. 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT
✅ KEWENANGAN PPATKewenangan PPAT secara umum tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, antara lain:
🔹 Membuat Akta Otentik atas perbuatan hukum mengenai tanah dan/atau satuan rumah susun, seperti:
  • Akta Jual Beli
  • Akta Tukar-Menukar
  • Akta Hibah
  • Akta Pemasukan ke dalam Perseroan
  • Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  • Akta Pelepasan Hak
  • Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
🔹 Melaporkan dan menyerahkan akta serta dokumen pendukung ke kantor pertanahan untuk keperluan:
  • Balik nama sertifikat
  • Pendaftaran peralihan/pembebanan hak
  • Penerbitan sertifikat baru
📌 Catatan :
  • Notaris yang telah diangkat sebagai PPAT hanya berwenang menjalankan fungsi PPAT dalam wilayah kerjanya (satu kabupaten/kota).
  • Tidak semua Notaris adalah PPAT, namun sebagian besar Notaris juga merangkap sebagai PPAT.

LAYANAN PPAT


PERALIHAN HAK JUAL BELI
Persyaratan :
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat Asli.
  6. Akta jual beli dari PPAT.
  7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
  8. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
  9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Penyelesaian : 30-45 Hari Kerja setelah penandatanganan Akta Hibah di hadapan saya PPAT.
Biaya : Dihitung berdasarkan Nilai Transaksi Jual Beli atau NJOP Tahun Terakhir ditambah 30%.

PERALIHAN HAK HIBAH
Persyaratan :
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat Asli.
  5. Akta Hibah dari PPAT.
  6. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah.
Penyelesaian : 30-45 Hari Kerja setelah penandatanganan Akta Hibah di hadapan saya PPAT.
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.

PERALIHAN HAK PEWARISAN
Persyaratan :
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Sertifikat Asli.
  5. Akta Pernyataan Ahli Waris dan Surat Keterangan Hak Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Akte Wasiat Notariel (apabila berdasarkan wasiat).
  7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) Penerima Waris, SKB Almarhum Pemberi Waris pada saat pendaftaran hak.
​Penyelesaian : 30-45 Hari Kerja setelah pembayaran pajak penerima Waris (BPHTB).
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.

PERALIHAN HAK PEMBAGIAN HAK BERSAMA
Persyaratan :
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat Asli.
  6. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT.
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah.
Penyelesaian : 30-45 Hari Kerja setelah penandatanganan Akta Pembagian Hak Bersama di hadapan saya PPAT.
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.

PERALIHAN HAK PEMASUKAN DALAM PERUSAHAAN
Persyaratan :
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat Asli.
  6. Akta Pemasukan Dalam Perusahaan dari PPAT.
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah.
​Penyelesaian : 30-45 Hari Kerja setelah penandatanganan Akta Pemasukan Dalam Perusahaan di hadapan saya PPAT.
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.

PERALIHAN HAK TUKAR MENUKAR
Persyaratan :
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat Asli.
  6. Akta Tukar Menukar dari PPAT.
  7. Ijin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  9. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah.
​Penyelesaian : 30-45 Hari Kerja setelah penandatanganan Akta Tukar Menukar di hadapan saya PPAT.
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.

PERALIHAN HAK LELANG
Persyaratan :
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat Asli.
  6. Risalah Lelang.
  7. Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  9. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht).
​Penyelesaian : 30-45 Hari Kerja setelah Berkas sudah masuk ke BPN.
Biaya : Dihitung berdasarkan Nilai Lelang.

PEMECAHAN
Persyaratan :
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  5. Sertifikat Asli.
  6. Rencana Tapak / Site Plan dari Pemerintah Kabupaten / Kota setempat.
​Penyelesaian : 30-45 Hari Kerja setelah Berkas sudah masuk ke BPN.
Biaya : Dihitung berdasarkan NJOP Tahun Terakhir.

STAFF

Picture

MICHAEL

Picture

NURMA

KONSULTASI GRATIS
KONSULTASI GRATIS
Motto Kerja kami adalah Kerja Cepat dan Kerja Benar.

Picture
Picture
Picture
Picture
Picture
Picture
Site powered by Weebly. Managed by Rumahweb Indonesia
  • HALAMAN UTAMA
  • TENTANG SAYA
  • LAYANAN NOTARIS
  • LAYANAN PPAT
  • SHARING ILMU